SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Mengenai Pendirian Usaha
.....................................................
Para pihak yang
bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama :
Pekerjaan
:
Alamat :
Telp. :
Bertindak selaku
atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK
PERTAMA;
2.
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Telp. :
Bertindak selaku
atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA;
Pada
hari ini, ………… tanggal ……………………., masing-masing
pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama (selanjutnya disebut Kontrak) dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat
yang diatur dalam .12 pasal sebagai berikut:
Pasal 1
LOKASI USAHA
Para pihak yaitu PIHAK PERTAMA & PIHAK KEDUA bersepakat untuk kerjasama
...................................... dengan lokasi usaha di Jalan ..............................
Bandung, Kodya Bandung
Pasal 2
MODAL USAHA
- Modal Pihak Pertama berupa Gedung .....................
berikut fasilitas di dalamnya beserta modal awal operasional untuk
kegiatan promosi
- Modal Pihak Kedua berupa Pengelolaan ............................................
.
Usaha
bersama dibidang .............................. merupakan milik PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA
Pasal 3
SISTEM PELAPORAN KEUANGAN
1.
Untuk
memudahkan proses pengecekan keuangan perusahaan maka perusahaan harus
mempunyai Rekening Bank yang terpisah dari personal yang dimiliki PihakPertama
2.
Proses
penerimaan dan pengeluaran keuangan melalui mekanisme prosedur yang berlaku
3. Buku Bank
Received atas nama Pihak Pertama
Pasal 4
RAPAT MANAGEMENT
1. Kedua belah
pihak sepakat untuk membentuk forum mediasi yang disebut Rapat Management
2. Rapat Management merupakan forum tertinggi untuk
menyelesaikan permasalahan perusahaan
3. Hasil Rapat Management tidak dapat diganggu gugat dan dianggap sah
apabila disetujui oleh kedua belah
Pihak
4. Rapat Management diadakan setiap 1 (satu) bulan sekali
setiap minggu ke 4 (empat) setiap bulannya
Pasal 5
HAK &
KEWAJIBAN
1.
Pihak Pertama akan memberikan kompensasi berupa Sharing Profit.
Perincian Kompensasi adalah sebagai berikut:
a. Bulan 1 – 3 :
Sharing Profit sebesar 20%:80% dari Laba Bersih
b.
Bulan 4 – 12 : Sharing Profit sebesar 30%-70% dari Laba Bersih
c.
Bulan 13 – 24 : Sharing Profit sebesar 50%:50% dari Laba Bersih
2. PIHAK KEDUA
tidak dibenarkan membuka usaha sejenis dalam radius
25 km, selama kontrak perjanjian ini berlaku
3. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengundurkan diri/keluar/berhenti
pada saat kontrak berjalan
Pasal 6
TUGAS DAN WEWENANG
1.
Dalam menjalankan program Kapal
Pesiar para Pengurus mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
1)
PIHAK PERTAMA
a.
Berkewajiban untuk mengelola usaha bersama-sama dengan pihak kedua
b.
Berkewajiban untuk mengembangkan baik secara teknis maupun konseptual
tentang kegiatan pemasaran dari usaha yang dijalankan
c.
Berhak menerima laporan usaha dan laporan keuangan setiap 1 bulan sekali.
d.
Berhak melakukan kontrol atau meninjau tempat kegiatan usaha.
e.
Berhak mengajukan usul atau saran kepada Pihak Kedua untuk memperbaiki
kegiatan usaha yang sedang berjalan.
f.
Berhak membatalkan perjanjian setelah terbukti Pihak
Kedua melakukan penyelewengan atau mengkhianati isi perjanjian.
2)
PIHAK KEDUA
a.
Bertugas menyiapkan,memantau dan
membina perkembangan operasional usaha mulai dari Pengadaan Karyawan, Mendesign
Ruangan, Promosi
b.
Memberikan TOT
(Training of Trainer) bagi karyawan baru
c. Mengerjakan dan
melaporkan laporan keuangan setiap 3 bulan sekali kepada Pihak Pertama.
2.
Pihak Pertama dan Kedua wajib
melaksanakan pengecekan minimal 1 (satu) kali dalam sebulan, dan pada
minggu ke-4 (empat) diwajibkan hadir untuk evaluasi dan cross check (pengawasan
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan)
3.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua wajib
melampirkan laporan pengecekan dan mengisi buku kehadiran
Pasal 7
MASA BERLAKU
1.
Masa berlaku
yang tersebut pada Pasal 1 adalah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak perjanjian ini
disepakati dan ditandatangani.
2.
Atas
kesepakatan Para Pihak, Kontrak dapat diperpanjang waktunya dan/atau
ditambahkan nilai uang pokok investasi yang diatur dalam Kontrak Baru dan/atau
addendum Kontrak.
Pasal 8
LAIN-LAIN
Bahwa
hal-hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Kontrak ini akan
diputuskan bersama oleh Para Pihak secara Musyawarah serta dengan berpedoman pada
ketentuan-ketentuan dan jiwa dari perikatan/Kontrak ini, dan dituangkan secara
tertulis dalam Addendum Kontrak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Kontrak ini atau menjadi satu kesatuan dengan kontrak ini.
Demikian Kontrak ini dibuat dan diselesaikan pada
hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal Kontrak ini. Segera, setelah
Kontrak ini dibuat, Para Pihak
menandatangani Kontrak ini diatas materai, dalam keadaan sehat jasmani
dan rohani serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun serta dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bandung, ……………………. 2015
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
No comments:
Post a Comment