Perjanjian Kerjasama Usaha


SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Mengenai Pendirian Usaha
.....................................................

Para pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
1.      Nama                                       :
Pekerjaan                                 :
Alamat                                    :
            Telp.                                        :
Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;
2.      Nama                                       :
Pekerjaan                                 :
Alamat                                    :
            Telp.                                        :
Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA;
Pada hari ini, ………… tanggal ……………………., masing-masing pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama (selanjutnya disebut Kontrak) dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam .12 pasal sebagai berikut:

Pasal 1
LOKASI USAHA
Para pihak yaitu PIHAK PERTAMA & PIHAK KEDUA bersepakat untuk kerjasama ...................................... dengan lokasi usaha di Jalan .............................. Bandung, Kodya Bandung

Pasal 2
MODAL USAHA
  1. Modal Pihak Pertama berupa Gedung ..................... berikut fasilitas di dalamnya beserta modal awal operasional untuk kegiatan promosi
  2. Modal Pihak Kedua berupa Pengelolaan ............................................ .
Usaha bersama dibidang .............................. merupakan milik PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
Pasal 3
SISTEM PELAPORAN KEUANGAN
1.      Untuk memudahkan proses pengecekan keuangan perusahaan maka perusahaan harus mempunyai Rekening Bank yang terpisah dari personal yang dimiliki PihakPertama
2.      Proses penerimaan dan pengeluaran keuangan melalui mekanisme prosedur yang berlaku
3.      Buku Bank Received atas nama Pihak Pertama







Pasal 4
RAPAT MANAGEMENT
1.      Kedua belah pihak sepakat untuk membentuk forum mediasi yang disebut Rapat Management
2.      Rapat Management merupakan forum tertinggi untuk menyelesaikan permasalahan perusahaan
3.      Hasil Rapat Management tidak dapat diganggu gugat dan dianggap sah apabila disetujui oleh kedua belah Pihak
4.      Rapat Management diadakan setiap 1 (satu) bulan sekali setiap minggu ke 4 (empat) setiap bulannya

Pasal 5
HAK & KEWAJIBAN
1.      Pihak Pertama akan memberikan kompensasi berupa Sharing Profit.
Perincian Kompensasi adalah sebagai berikut:
a.       Bulan 1 – 3           : Sharing Profit sebesar 20%:80% dari Laba Bersih
b.      Bulan 4 – 12         : Sharing Profit sebesar 30%-70% dari Laba Bersih
c.       Bulan 13 – 24       : Sharing Profit sebesar 50%:50% dari Laba Bersih
2.      PIHAK KEDUA tidak dibenarkan membuka usaha sejenis dalam radius 25 km, selama kontrak perjanjian ini berlaku
3.      PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengundurkan diri/keluar/berhenti pada saat kontrak berjalan

Pasal 6
TUGAS DAN WEWENANG
1.      Dalam menjalankan program Kapal Pesiar para Pengurus mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
1)      PIHAK PERTAMA
a.       Berkewajiban untuk mengelola usaha bersama-sama dengan pihak kedua
b.      Berkewajiban untuk mengembangkan baik secara teknis maupun konseptual tentang kegiatan pemasaran dari usaha yang dijalankan
c.       Berhak menerima laporan usaha dan laporan keuangan setiap 1 bulan sekali.
d.      Berhak melakukan kontrol atau meninjau tempat kegiatan usaha.
e.       Berhak mengajukan usul atau saran kepada Pihak Kedua untuk memperbaiki kegiatan usaha yang sedang berjalan.
f.        Berhak membatalkan perjanjian setelah terbukti Pihak Kedua melakukan penyelewengan atau mengkhianati isi perjanjian.
2)      PIHAK KEDUA
a.       Bertugas menyiapkan,memantau dan membina perkembangan operasional usaha mulai dari Pengadaan Karyawan, Mendesign Ruangan, Promosi
b.      Memberikan TOT (Training of Trainer) bagi karyawan baru
c.       Mengerjakan dan melaporkan laporan keuangan setiap 3 bulan sekali kepada Pihak Pertama.

2.      Pihak Pertama dan Kedua wajib melaksanakan pengecekan minimal 1 (satu) kali dalam sebulan, dan pada minggu ke-4 (empat) diwajibkan hadir untuk evaluasi dan cross check (pengawasan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan)
3.      Pihak Pertama dan Pihak Kedua wajib melampirkan laporan pengecekan dan mengisi buku kehadiran

Pasal 7
MASA BERLAKU
1.       Masa berlaku yang tersebut pada Pasal 1 adalah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
2.      Atas kesepakatan Para Pihak, Kontrak dapat diperpanjang waktunya dan/atau ditambahkan nilai uang pokok investasi yang diatur dalam Kontrak Baru dan/atau addendum Kontrak.
Pasal 8
LAIN-LAIN
Bahwa hal-hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Kontrak ini akan diputuskan bersama oleh Para Pihak secara Musyawarah serta dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dan jiwa dari perikatan/Kontrak ini, dan dituangkan secara tertulis dalam Addendum Kontrak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini atau menjadi satu kesatuan dengan kontrak ini.
               
Demikian Kontrak ini dibuat dan diselesaikan pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal Kontrak ini. Segera, setelah Kontrak ini dibuat, Para Pihak  menandatangani Kontrak ini diatas materai, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 Bandung, ……………………. 2015

PIHAK PERTAMA                                                                           PIHAK KEDUA





No comments:

Post a Comment

Kerajaan KEDIRI

Karnaval HUT RI Ambarawa 2018 Part 1