RULES OF RESTAURANT


PERATURAN
DAPOER MBOK PENYET

PENDAHULUAN
Dapoer Mbok Penyet  bergerak dalam industri warung makan. Café dan catering. Kami selalu berusaha untuk memberikan service yang terbaik bagi seluruh customer dan juga menyajikan olahan makanan yang higienis, bercitarasa dan berkualitas tinggi Halal lagi Toyibbah.

Sistem Kerja Perusahaan
Sistem kerja perusahaan untuk karyawan ini merupakan pelengkap Kontrak Kerja Dapoer Mbok Penyet.  .

ASPIRASI DAN VISI DAPOER MBOK PENYET 
Aspirasi
Aspirasi kami di Dapoer Mbok Penyet adalah untuk menjadi Catering, restaurant dan konsultan catering profesional dengan produk dan service yang terbaik di kelasnya.


Visi Dapoer Mbok Penyet 
Untuk mencapai ini, perusahaan mengajak segenap karyawan untuk menjalankan visi berikut :
-          Suasana kerja yang nyaman.
-          Saling menghormati satu sama lain.
-          Perbedaan adalah hal yang penting dalam mencapai kesuksesan kita semua.
-     Mencapai standart mutu yang tinggi dalam hal pembelian, pembuatan dan pelayanan semua produk kita.
-          Membuat pelanggan puas setiap saat.
-          Profit adalah hal yang penting untuk kelangsungan dan perkembangan bisnis kita.
-          Melakukan kontribusi kearah yang positif di sekitar lingkungan tempat kita berusaha.
-          Meningkatkan kesejahteraan mitra kerja dan karyawan.


KEBIJAKAN UMUM
Kewajiban Karyawan
Karyawan berkewajiban untuk menyelesaikan tugas-tugas mereka, meningkatkan keterampilan profesional mereka, melaksanakan standar-standar keselamatan dan mematuhi kebijakan dan etika profesionalis mereka.
Anti Diskriminasi
Kebijakan Dapoer Mbok Penyet mewajibkan agar tidak ada diskriminasi terhadap pelamar kerja, karyawan, customer atau setiap orang lain yang berhubungan dengan Perusahaan berdasarkan ras, usia, agama, warna, suku jenis kelamin, status perkawinan atau asal negara.
Kebijakan Pemeriksaan
Bilamana situasinya memungkinkan, manajemen berhak untuk memeriksa dan membuka setiap paket, bungkusan, tas kertas, barang pakaian atau benda lain yang dibawa ke dalam atau keluar dari tempat/area kerja oleh setiap karyawan.
Saudara
1.      Perusahaan mengijinkan seorang karyawan untuk bekerja. Namun mempekerjakan orang yang merupakan saudara dekat (anggota keluarga dekat yang sama) merupakan kebijakan Manajemen, namun secara umum tidak diperbolehkan.
2.      Setiap Hubungan, baik keluarga atau lainnya, antara seorang karyawan dengan karyawan lain atau seorang karyawan dengan pihak yang berhubungan dengan Perusahaan harus diberitahukan kepada Manajemen secara tertulis.
3.      Manajemen harus menyetujui penugasan karyawan yang bersangkutan, termasuk segala perubahan yang terjadi selama mereka bekerja.
4.                  Prosedur ini diikuti untuk memberi kepastian kepada karyawan bahwa tak ada saudara karyawan yang akan menerima perlakuan istimewa. Karyawan bertanggungjawab untuk memastikan bahwa Manajemen selalu mempunyai daftar lengkap dari sanak saudara yang juga merupakan karyawan Perusahaan dan bahwa informasi ini harus selalu diperbaharui.


HUBUNGAN KERJA

Penerimaan Pegawai
1.      Dapoer Mbok Penyet akan mempekerjakan pria maupun wanita berdasarkan kemampuan, pengalaman dan bakat mereka. Karakteristik/syarat-syarat lain perekrutan pegawai meliputi:
-          Inisiatif dan kemampuan untuk bekerja dengan baik dalam kerjasama tim.
-          Pengalaman kerja, terutama dalam kualifikasi Restaurant maupun Catering.
-          Kepribadian yang menyenangkan, dengan kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
-          Kesehatan yang baik.
2.      Kebijakan mengenai kesetaraan kesempatan dari Perusahaan berarti memilih orang yang terbaik untuk suatu pekerjaan, kenaikan pangkat berdasarkan prestasi sebelumnnya, potensi di masa mendatang dan kemauan untuk menangani tanggung jawab
yang lebih besar dan pemeliharaan lingkungan kerja yang bebas dari pelecehan.
3.      Calon karyawan juga diwajibkan memberikan perincian khusus mengenai segala kewajiban terhadap perusahaan pada saat ini atau yang lalu, baik secara implisit (lisan) maupun eksplisit (kontrak kerja) yang dapat mempengaruhi pengikatan kerja mereka oleh Dapoer Mbok Penyet .
4.      Dengan menerima hubungan kerja dengan Dapoer Mbok Penyet , karyawan menjamin Dapoer Mbok Penyet bebas terhadap segala tuntutan yang dilakukan oleh perusahaan sebelumnya dalam hal ini.

Karyawan Percobaan
1.      Semua karyawan baru akan dipekerjakan atas dasar percobaan selama jangka waktu 1 (satu) bulan pertama sejak tanggal mulai bekerja. Selama masa percobaan, pihak perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada karyawan tanpa alasan apapun.
2.      Serlama masa percobaan karyawan baru akan diperkejakan untuk menangani kebersihan, pramusaji, clearing, membantu menata makanan dan minuman
3.      Jika lulus masa percobaan berprestasi sesuai dengan harapan Perusahaan, karyawan akan menerima surat pengangkatan sebagai Karyawan Kontrak. Jika prestasi tersebut dibawah harapan Perusahaan, karyawan akan diberitahu bahwa hubungan kerja mereka tidak akan dilanjutkan atau masa percobaan diperpanjang 1 sampai 2 bulan .

Karyawan Kontrak
Setelah menyelesaikan masa percobaan, Seluruh karyawan Dapoer Mbok Penyet adalah Karyawan Kontrak (Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu), yaitu karyawan yang dipekerjakan selama jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kontrak tertentu, kontrak ini akan diperpanjang setiap tahunnya.

Karyawan Tetap
Apabila karyawan telah melewati 4 (tiga) kali masa kontrak (4 tahun), maka akan dianggap sebagai Karyawan Tetap.

Pemindahan Karyawan
1.      Untuk meningkatkan produktivitas kerja dan membantu pengembangan karir karyawan, Perusahaan berhak mengatur pemindahan karyawan dari suatu bagian ke bagian lain atau cabang lain yang masih berhubungan dengan perusahaan.
2.      Jika karyawan minta untuk dipindahkan dari satu bagian ke bagian lain, permohonan tertulis karyawan harus diajukan kepada Perusahaan. Berdasarkan permohonan tersebut, Manajemen akan mempertimbangkan permohonan dimaksud.

Penilaian Prestasi Kerja
1.      Proses peninjauan kerja memberikan umpan balik rutin kepada semua karyawan atas prestasi mereka dibandingkan dengan harapan Manajemen. Proses ini menekankan bidang-bidang yang harus diperhatikan serta memberikan kesempatan kepada Perusahaan dan karyawan untuk menyatakan sasaran atau kebutuhan pelatihan mereka.
2.      Perusahaan memilki tiga jenis penilaian prestasi yang resmi sebagai berikut:
-          Pembicaraan yang berkesinambungan antara karyawan dengan Manajemen;
-          Penilaian berkala berdasarkan kriteria tertentu, atau pada akhir penugasan atau bilamana terjadi perubahan penting dalam tingkat prestasi karyawan;
-          Penilaian tertulis setengah-tahunan/tahunan resmi (Penilaian Prestasi Kerja) yang membandingkan pelaksanaan dan aktivitas dan prestasi kerja sejak penilaian terakhir
3.      Karyawan yang diketahui tidak memberikan kontribusi pada tingkat yang disyaratkan, akan diberi bimbingan yang jelas pada bidang-bidang tertentu yang memerlukan peningkatan dan tanggal-tanggal targetnya akan ditetapkan untuk membantu pencapaiannya. Jika prestasi tidak meningkat dalam waktu yang telah ditetapkan Perusahaan, karyawan yang bersangkutan dapat dipindahkan ke posisi jabatan lain yang setara maupun lebih rendah (demosi).
4.      Penilaian Prestasi Kerja akan manjadi dasar yang dipakai untuk penyesuaian Gaji.

JAM KERJA
Dapoer Mbok Penyet mempunyai kebebasan untuk menjadwalkan hari kerja dan jam kerja karyawan untuk memenuhi kebutuhan operasional.
Jam Kerja Normal
-            Kecuali ada perjanjian khusus, jam kerja normal yang berlaku adalah hari Senin sampai Minggu jam 10.00 – 22.00 ( 12 jam )
-            Jam waktu makan siang dan/atau malam /istirahat akan dijadwalkan sedemikian rupa oleh Manajer.
-            Jam kerja lebih dari yang ditetapkan akan dianggap lembur, namun karyawan tersebut harus mendapat perintah dari Manajemen, untuk lembur kan diberikan bonus baik secara langsung atau tambahan di Gaji
Jam Kerja Bergilir
Pergiliran Hari dan Jam Kerja untuk masing-masing kelompok karyawan akan diatur dan dijadwalkan oleh Manajemen.
Kerja Lembur
Perusahaan sewaktu-waktu dapat meminta karyawan untuk bekerja lembur, jika keadaan mendesak atau jika diperlukan bekerja dan dalam keadaan seperti itu, karyawan akan diberitahu sebelumnya sejauh itu dapat dilakukan.


CUTI DAN HARI LIBUR
Libur Bersama
Libur bersama diberikan 12 (dua belas) hari per tahun atau 1 hari per bulan, diambil dalam minggu ke 3 atau 4, dan tidak dijatuhkan dihari Sabtu, Minggu dan Tanggal Merah.

Cuti Tahunan
1.      Berdasarkan masa kerja masing-masing, karyawan berhak atas cuti tahunan sebagai berikut:
-          Karyawan Masa Kerja 1 sampai 5 tahun : Cuti 6 hari kerja per tahun
-          Karyawan Masa Kerja 5 tahun keatas      : Cuti 8 hari kerja per tahun
2.      Hak Cuti hanya berlaku setelah karyawan menyelesaikan masa Kontrak Kerja Pertama dan akan dimulai berdasarkan perhitungan proposiona
3.      Selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan, seluruh karyawan paling tidak harus mengambil satu masa cuti tahunan tak terputus yang setara dengan paling tidak setengah hak cuti tahunan karyawan. Oleh karena itu mereka yang:
-          Hak cuti 6 (enam) hari kerja harus mengambil cuti maksimal 3 (tiga) hari kerja tak terputus.
-          Hak cuti 8 (delapan) hari kerja harus mengambil cuti maksimal 4 (empat) hari kerja tak terputus.
4.      Hak Cuti harus diambil selama tahun kalender dimana hak itu muncul.
5.      Permohonan untuk memindahkan cuti ke tahun berikutnya secara umum tidak diperbolehkan dan dianggap hangus.
6.      Cuti tahunan harus dijadwalkan pada waktu yang sesuai baik untuk karyawan maupun Perusahaan. Cuti harus diambil atau diatur agar diambil dalam tahun kalender berjalan.
7.      Pada Hari Raya akan berjalan seperti biasa. Karyawan akan diberikan cuti selama 4 hari (tidak terputus sesuai dengan jadwal yang telah disetujui sebelumnya) terhitung sejak Hari Raya selesai yang akan dijadwalkan oleh Manajer.



Cuti Sakit
1.      Karyawan mendapat ijin sampai dengan 3 (tiga) hari kerja cuti sakit tanpa perawatan di rumah sakit per tahun tanpa surat keterangan dokter, namun harus memberikan surat keterangan dokter.
2.      Untuk setiap cuti sakit yang terdiri dari 2 (dua) hari atau lebih secara berturut-turut, karyawan diwajibkan memberikan surat keterangan dokter yang dapat diterima. Surat keterangan tersebut dapat disampaikan kepada Perusahaan pada tanggal ketidakhadiran atau jika karena alasan yang sah hal itu tidak mungkin, karyawan harus menyampaikan surat keterangan segera setelah ia kembali bekerja. Jika surat keterangan dokter tersebut di atas tidak disampaikan, karyawan akan dianggap tidak masuk kerja tanpa alasan dan akan di
kenakan pemotongan terhadap Gaji.
3.      Jika karyawan sakit yang dibuktikan oleh surat keterangan dokter dan diharuskan tinggal dirumah atau rumah sakit lebih dari 2 (dua) hari, karyawan tersebut harus memberitahu Perusahaan kapan mereka akan dapat mulai kembali bekerja, berdasarkan pemberitahuan tertulis dari dokter.
4.      Apabila karyawan yang sakit tidak sembuh dan tidak kembali bekerja setelah jangka waktu 15 hari lebih, hubungan kerjanya dapat diakhiri.

Cuti Khusus/Dibayar
1.      Karyawan Tetap berhak atas cuti khusus berikut dengan upah:
a. Pernikahan karyawan 3 hari kerja
b. Pernikahan anak karyawan 2 hari kerja
c. Kelahiran anak karyawan pria 1 hari kerja
d. Kematian anggota keluarga dekat karyawan 2 hari kerja
e. Sunat anak karyawan 1 hari kerja
2.      Dalam hal ini keluarga dekat berarti suami/istri, orangtua, mertua, anak, saudara kandung.
3.      Karyawan Kontrak berhak atas Cuti Khusus tanpa mendapat upah

Cuti Hamil
1.      Karyawati berhak atas cuti hamil sejak karyawati tersebut positif telah hamil atau 2 hari sebelum melahirkan hingga tiga (tiga) bulan setelah persalinan atau kelahiran prematur. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi, jika karyawan memutuskan untuk tidak mengambil cuti selama jangka waktu tersebut di atas. Selama masa cuti ini, karyawati hanya menerima ½ Gaji Pokok saja.
2.      Karyawati yang akan mengambil cuti hamil harus menyampaikan permohonan kepada Manajemen terlebih dahulu, disertai dengan Surat Keterangan Dokter atau Bidan.

Tidak Masuk Kerja Tanpa Cuti
1.      Jika karyawan tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan, karyawan tersebut dianggap tidak masuk kerja tanpa cuti yang akan merupakan suatu pelanggaran terhadap disiplin kerja dan akan di kenakan pemotongan terhadap Gaji.
2.      Jika karyawan tidak masuk kerja tanpa cuti selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut, dan telah dipanggil secara tertulis oleh Perusahaan 2 (dua) kali, namun karyawan tidak dapat memberikan penjelasan yang didukung oleh bukti tertulis secara resmi, maka Perusahaan dapat melakukan proses Pemutusan Hubungan Kerja sesuai prosedur.



KOMPENSASI DAN TUNJANGAN
Kebijakan Penggajian
1.        Pembayaran Gaji awal karyawan diuraikan dalam Penerimaan Karyawan.
Adalah kebijakan Perusahaan untuk membayar sesuai prestasi kerja karyawan. Kenaikan Gaji tidak akan diberikan berdasarkan usia atau status sosial. Satu-satunya faktor yang berlaku adalah prestasi kerja individu atau tim yang terdiri dari kelompok individu.
2.        Struktur pengupahan (gaji) dilakukan atas dasar senioritas masing-masing jabatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan karyawan lainnya.
3.        Gaji masing-masing karyawan akan ditinjau paling tidak 6 bulan sekali dan penyesuaian akan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut:
-          Kontribusi masing-masing karyawan kepada Perusahaan;
-          Tingkat prestasi kerja oleh karyawan jika dibandingkan dengan yang lain dalam kelompok sesama karyawan;
-          Keadaan pasar untuk pekerjaan dengan jenis yang sama.
4.      Pertimbangan juga diberikan terhadap prestasi Perusahaan dan/atau pembatasan anggaran. Setiap penyesuaian seluruhnya akan merupakan kebijaksanaan Manajemen.
5.      Kenaikan Gaji sesuai dengan kenaikan biaya hidup tidak dijamin, namun tergantung pada prestasi yang konsisten pada tingkat yang disyaratkan. Karyawan yang prestasinya dibawah tingkat yang disyaratkan atau telah menurun dengan nyata selama masa penilaian mungkin tidak menerima kenaikan dalam pemberian gaji mereka.
6.      Manajemen mempunyai kebijakan untuk melakukan penyesuaian gaji, namun Perusahaan akan berpartisipasi dari waktu ke waktu dalam survey yang dirancang untuk memastikan gaji karyawan tetap bersaing dengan gaji yang diberikan kepada karyawan dengan pendidikan dan pengalaman yang setara yang dipekerjakan oleh Warung Makan lainnya yang sekelas dengan Dapoer Mbok Penyet

Pembayaran Gaji
1.      Ada dua klarifikasi karyawan untuk gaji dan upah:
-          Karyawan Permanen/Tetap: Karyawan ini akan menerima gaji tetap atas dasar bulanan yang dibayarkan setiap bulannya.
-          Karyawan Percobaan & Kontrak Tak Tetap (dengan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu): Karyawan ini akan menerima honor atau gaji berdasarkan tarif harian yang telah disetujui dan uang tersebut dibayarkan atas jumlah hari kerja, gaji diberikan setiap bulannya
-          Karyawan Casual akan menerima honor berdasarkan tarif harian yang telah disetujui dan diberikan setelah pekerjaan selesai sesuai jam tutup Warung
2.      Skala Gaji untuk karyawan kontrak dan tetap terdiri dari:
ü  Gaji Pokok; merupakan nilai gaji yang akan dibayarkan oleh perusahaan pada tiap bulannya
ü  Bonus Absen ; upah yang diberikan perusahaan berdasarkan penilaian kehadiran karyawan dalam 1 (satu) bulan karyawan hadir/masuk terus tanpa ijin dan datang atau pulang tepat waktu, kan diberikan bonus
ü  Bonus Sabtu & Minggu; upah yang dibayarkan dari perusahaan berdasarkan proporsional dari pendapatan diatas target
ü  Insentif Kesehatan : diberikan untuk karyawan kontrak dengan masa kerja lebih dari 3 (tiga0 bulan dan karyawan tetap
ü  Makan pagi, siang dan Makan Malam diberikan pada waktu bekerja saja.
3.      Perusahaan akan mengatur susunan gaji karyawan dengan pertimbangan yang sesuai atas:
ü  Kewajiban dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada karyawan;
ü  Pengalaman, kecakapan, prestasi dan pengetahuan karyawan;
4.      Gaji akan dibayarkan pada tiap tanggal 1-2 dalam setiap bulan kalender
5.      Gaji akan ditinjau pada bulan Juni setiap tahun , sesuai dengan prestasi yang diukur menurut sistem penilaian prestasi Perusahaan. Penyesuaian gaji akan dilakukan pada bulan Juli setiap tahun.

Bonus Hari Raya
1.      Setiap tahun Perusahaan akan memberikan bonus Tunjangan Hari Raya sebagai berikut :
-          Karyawan Tetap   : 1 (satu) bulan Gaji Pokok
-          Karyawan kontrak :
Masa Kerja 1 tahun          : 07 kali tarif harian
Masa Kerja 2 Tahun         : 10 kali tarif harian
Masa Kerja 3 tahun          : 15 kali tarif harian
Masa Kerja 4 tahun          : 20 kali tarif harian
2.      Jika masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan pada waktu liburan Lebaran/Natal, pembayaran Tunjangan Hari Raya berdasarkan kebijakan manajemen
3.      Jika masa kerja masih dalam percobaan, tidak diberikan Bonus THR
4.      Apabila ada karryawan lama yang masuk kembali,maka perhitungan Tunjangan Hari Raya sama seperti Karyawan Baru dihitung berdasarkan masa kerja mulai kembali kerja.

PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KARIR
Pelatihan dan Pengembangan Karir
1.      Karyawan akan diberikan pelatihan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mereka pada tingkat yang dibutuhkan. Ini akan melibatkan salah satu atau kombinasi dari cara-cara pelatihan berikut:
- Pelatihan di tempat kerja
- Kursus-kursus latihan interen mengenai topik khusus
- Kursus-kursus latihan oleh pihak luar
2.      Karyawan yang ingin mengikuti latihan adalah karyawan tetap dan biaya ditanggung perusahaan.


TATA TERTIB

Penampilan dan Pakaian
1.      Seluruh karyawan harus menjaga penampilan pribadi mereka. Karyawan harus selalu berpakaian dan berpenampilan rapi pada setiap hari kerja di Dapoer Mbok Penyet sebagai berikut:
ü  Karyawan pria dan wanita diwajibkan mengenakan celana panjang atau rok (bukan yang ketat) dan tidak diperbolehkan menggunakan Celana Pendek atau Celana Jeans Sobek pada saat jam kerja, Pakaian yang tak rapi atau menonjolkan bagian badan tidak boleh dipakai selama jam kerja
ü  Setiap seragam yang dipinjamkan kepada karyawan harus dirawat dengan baik dan dikembalikan rapi pada saat berhenti kerja
ü  Setiap karyawan minimal memiliki 3 seragam dan maksimum mempunyai 6 seragam sesuai dengan jadwal hari pemakaian
ü  Seragam diberikan kepada karyawan yang telah melalui masa percobaan
ü  Apabila karyawan menghilangkan seragam yang dipinjamkan, karyawan wajib melapor segera kepada Manajer berikut dengan alasannya. Apabila alasannya dapat diterima maka Manajer dapat memberikan 1 (satu) seragam lagi kepada karyawan tersebut dengan catatan, seragam tersebut tidak boleh hilang lagi selama jangka waktu 1 tahun sejak waktu laporan kehilangan seragam tersebut.
ü  Apabila karyawan menghilangkan seragamnya maka harus mengganti sebesar Rp. 50.000 untuk mengganti seragam

Kehadiran dan Ketetapan Waktu
1.        Perusahaan mengharuskan semua karyawan siap baik di Restoran maupun Catering dan telah mulai bekerja seperti yang dijadwalkan. Apabila karyawan datang atau siap bekerja setelah jam yang telah dijadwalkan pada saat memulai kerja atau makan siang/makan malam/istirahat akan dianggap datang terlambat.
2.        Karyawan yang biasa datang terlambat maka akan dikenakan pemotongan sebesar Rp. 2.000,- per jam, apabila lebih dari 3 (tiga)jam maka dianggap tidak masuk kerja pada hari yang bersangkutan.
3.        Bilamana karyawan tidak dapat hadir di tempat kerja karena suatu alasan, karyawan tersebut bertanggungjawab untuk memastikan agar manajemen diberitahu mengenai alasan ketidakhadirannya pada jam sebelum dijadwalkan masuk pada hari yang sama.
4.        Jika karyawan tidak hadir karena sakit selama lebih dari 1 (satu) hari, maka surat keterangan dokter harus disampaikan kepada Manajer Operasional.
5.        Jika selama jam kerja, karyawan harus meninggalkan tempat kerja (kecuali selama istirahat/makan karyawan), maka mereka harus memberitahu kepada manajer/penyelia langsung bagiannya.
6.        Apabila karyawan tidak hadir dengan alasan apapun baik dengan ijin ataupun tidak maka akan dikenakan sangsi pemotongan gaji pokok.



Kebijakan Keamanan
Kebijaksanaan keamanan Dapoer Mbok Penyet yang ketat ditujukan untuk menjamin keamanan asset Perusahaan. Semua karyawan harus sepenuhnya memenuhi seluruh prosedur pengamanan dan kontrol tanpa kecuali

Kebijakan Penggunaan Kendaraan Inventaris
1.      Sepeda motor adalah sarana transportasi yang paling sering digunakan. Oleh karena itu sangat penting agar seluruh karyawan menggunakan sesuai kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan
2.      Sepeda motor harus dirawat dan dijaga secara baik sehingga tidak rusak maupun hilang
3.      Apabila rusak karena jatuh atau kecelakaan maka karyawan yang bersangkutan harus menggantinya sebesar  50% dari biaya penggantian sparepart yang rusak, kecuali kerusakan karena saatnya harus diganti
4.      Apabila sepeda motor hilang yang disebabkan karena kelalaian seperti tidak mengunci stang atau parkir sembarangan, maka harus mengganti sebesar 50% dari nilai jual sepeda motor

.
Menjaga Kerahasiaan Perusahaan
Setiap orang yang bekerja di Dapoer Mbok Penyet wajib mematuhi dengan sungguh-sungguh Pernyataan Kerahasiaan baik terhadap orang luar meliputi :
1.        Tempat Usaha
Dilarang menyampaikan ke orang lain yang berhubungan dengan tempat usaha baik status tempat, pemilik dan sebagainya
2.        Pimpinan
Dilarang memberitahukan ke orang lain Nama, No Telp, dll yang berhubungan dengan pimpinan tanpa persetujuan persetujuan pimpinan terlebih dahulu
3.        Teman Kerja
Dilarang memberitahukan rahasia teman kerja kepada orang lain atau teman lainnya, kecuali terhadap pimpinan dengan tujuan untuk peningkatan kemajuan usaha
4.        Resep Makanan & Minuman
Dilarang Menyampaikan yang berhubungan dengan proses masakan dan minuman; meliputi ; dimana membelinya, Resep, cara membuatnya


Masalah-masalah Yang Berhubungan Dengan Pekerjaan
1.       Bilamana ditemukan masalah-masalah yang berhubungan dengan pekerjaan, atasan langsung akan mendiskusikan hal ini dengan karyawannya untuk menyetujui kebutuhan apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut. Jika karyawan tidak melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan, dapat diberikan Surat Peringatan, yang menunjukkan bagaimana dan sampai kapan masalah tersebut harus diperbaiki. Satu salinan dari Surat Peringatan tersebut harus ditandatangani bersama Manajer yang bersangkutan dan satu salinan diberikan kepada Manajemen untuk dimasukkan dalam arsip karyawan.
2.       Jika setelah langkah ini, karyawan masih belum dapat mencapai sasaran perbaikan yang ditetapkan, Perusahaan harus mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh, apakah hubungan kerja individu tersebut dapat dilanjutkan untuk kepentingan Perusahaan dan/atau individu. Jabatan alternatif yang sesuai dapat dicari atau kontrak hubungan kerja diakhiri.
3.       Jika suatu ketika karyawan tidak sependapat dengan karyawan yang lebih senior tentang suatu hal yang terkait dengan pekerjaan, individu ini harus meminta campur tangan manajemen untuk menyelesaikan masalahnya. Prosedur ini ditujukan untuk memastikan agar masalah anda diselidiki secara menyeluruh dan agar seluruh karyawan memiliki kesempatan untuk menyampaikan masalah mereka di depan manajemen. Meskipun demikian, anda dianjurkan untuk berkomunikasi secara terbuka dan berusaha menyelesaikan setiap masalah damai tanpa memerlukan keterlibatan karyawan yang lebih tinggi.

Perilaku Pribadi
1.      Semua Orang yang bekerja di Dapoer Mbok Penyet wajib menerima dan mematuhi semua ketentuan yang digariskan dalam Tata Tertib, yang mana salinannya terdapat di bagian belakang Sistem Kerja Perusahaan ini selain itu, hal-hal berikut harus dipatuhi setiap saat:
-          Karyawan harus selalu berusaha agar menyenangkan, ramah dan tulus dalam menghadapi Tamu dan kolega. Penampilan yang rapi dan sikap yang sopan sangat penting.
-          Karyawan tidak diijinkan menerima saudara atau teman setiap waktu selama jam kerja pada waktu berada di tempat Dapoer Mbok Penyet , kecuali ada hal-hal/kejadian yang serius.
-          Minuman keras tidak boleh dikonsumsi di area Perusahaan.
2.      Kejadian-kejadian berikut akan dianggap sebagai pelanggaran disiplin yang berat dan mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja karyawan dengan segera:
-          Memiliki minuman keras dengan maksud dikonsumsi di area Perusahaan.
-          Memiliki obat bius tanpa resep dokter medis;
-          Datang ke tempat kerja dibawah pengaruh alkohol atau obat bius tanpa resep;
-          Berbuat Asusila : Zina, Pelecehan (memegang bagian vital lawan jenis, mengintip lawan jenis sedang mandi atau ganti pakaian, menunjukan gambar-gambar porno, dll)
-          Pencurian atau penggelapan uang & barang Tamu, Karyawan lain ;
-          Dengan sengaja merusak barang milik Tamu, Karyawan lain atau Perusahaan;
3.      Daftar tersebut diatas tidak dimaksudkan sebagai daftar yang menyeluruh, namun lebih sebagai daftar yang menunjuk pada jenis-jenis pelanggaran yang tidak akan ditoleransi. Setiap saat undang-undang dan Sistem Kerja tambahan yang dilaksanakan oleh Perusahaan secara otomatis akan menjadi bagian dari kebijaksanaan dan praktek-praktek kepegawaian.

Tindakan Pendisiplinan
Karyawan harus mematuhi Tata Tertib Perusahaan. Pelanggaran terhadap Tata Tertib Perusahaan dapat dikenakan tindakan/sanksi.
1.      Dalam kasus-kasus yang berat, atas kebijaksanaan Perusahaan, peringatan lisan maupun tertulis dapat dihapus dan hubungan kerja karyawan akan segera diputus (misalnya: penipuan, pencurian, penyalahgunaan informasi rahasia, ancaman fisik terhadap karyawan, dll.).
2.      Bilamana terjadi pelanggaran disiplin kerja, Perusahaan dapat mengambil tindakan sebagai berikut:
-          Peringatan Lisan dapat diberikan oleh Kepala Operasional;
-          Surat Peringatan Pertama dapat diberikan oleh Pimpinan, jika pelanggaran di atas terulang lagi;
-          Surat Peringatan Kedua dan ketiga dapat diberikan oleh Pimpinan, jika pelanggaran di atas terulang lag
-          Surat Peringatan Keempat atau yang terakhir dapat menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai kebijakan Perusahaan. Pemutusan Hubungan kerja akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
-          Sebuah peringatan tertulis berlaku selama 3 ( tiga ) bulan sejak tanggal dikeluarkan.
-          Selama dalam masa Peringatan maka karyawan tersebut tidak akan mendapatkan Promosi Jabatan, elaun keja maupun Kenaikan Gaji.
3.      Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja, maka karyawan tersebut harus mengembalikan barang perusahaan (seragam, HP, sepatu; semua yang diberikan perusahaan untuk menunjang kegiatan kerja) dan Uang milik perusahaan yang dicuri atau dipinjam dalam tempo 1 (satu) minggu setelah Pemutusan Hubungan Kerja. Apabila dalam tempo 1 (satu) minggu tidak menggembalikan maka dianggap sebagai tindak pencurian atau penggelapan, perusahaan sepenuhnya menyerahkan masalah tersebut kepada Pihak Berwajib untuk ditindak lanjuti

Karyawan harus mematuhi Tata Tertib Perusahaan sebagaimana tersebut di bawah. Pelanggaran terhadap Tata Tertib Perusahaan dapat dikenakan tindakan/sanksi.
-          Ketidakhadiran atau datang terlambat ke tempat kerja tidak boleh diulang tanpa alasan apapun;
-          Tidak melakukan perbuatan yang tak pantas, tak senonoh atau tidak dapat menjalankan Sistem Kerja Perusahaan atau mencemarkan reputasi Perusahaan;
-          Tidak menggunakan paksaan atau mengancam sesama karyawan yang dapat menyebabkan penundaan pekerjaan atau merugikan karyawan lain;
-          Tidak mengungkapkan informasi rahasia Perusahaan atau rahasia rumah tangga Perusahaan.
Skorsing
Karyawan yang telah melanggar disiplin kerja, yang belum melaksanakan tugasnya sebagaimana diwajibkan atau telah menyebabkan kerugian kepada Perusahaan dapat diskors, yang memerlukan persetujuan dari Manajemen
1.      Jangka waktu maksimal skorsing yang sifatnya mendidik adalah 1 (satu) bulan. Selama sebulan ini Perusahaan akan memutuskan apakah karyawan akan dikembalikan atau dikeluarkan,
2.      Karyawan yang telah melanggar disiplin kerja, yang belum melaksanakan tugasnya sebagaimana diwajibkan atau telah menyebabkan kerugian kepada Perusahaan dapat juga langsung diputuskan dari ikatan kerja dengan Perusahaan tanpa melewati diskors

PENYELESAIAN KELUH KESAH
Penyelesaian Keluh Kesah Karyawan, Karyawan wajib mengambil langkah-langkah berikut, bilamana timbul masalah:
1.      Karyawan harus mengkomunikasikan dan mendiskusikan masalahnya dengan Kepala Operasional untuk mencari penyelesaian terbaik yang sesuai yang diharapkan.
2.      Jika penyelesaian yang disetujui masih belum dapat dicapai, pihak-pihak yang terkait wajib mengajukan kasusnya ke pimpinann untuk dapat ditengahi sesuai dengan Sistem Kerja yang berlaku.

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pada dasarnya, Dapoer Mbok Penyet akan melakukan usaha yang optimal untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja karyawan. Namun apabila terjadi pemutusan hubungan kerja oleh pihak Perusahaan dengan alasan apapun pihak karyawan tidak dapat menuntut uang pesangon ataupun uang jasa.

Cuti Tahunan yang tidak diambil
Tidak akan ada uang kompensasi untuk hak cuti tahunan yang belum diambil

Pengunduran diri
1.      Pengunduran diri dengan baik berhak menerima uang gaji sesuai dengan jumlah hari kerja.
2.      Pengunduran diri dengan baik tersebut diperlihatkan melalui kondisi-kondisi berikut:
-          Karyawan harus mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis dengan menyebutkan alasannya paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal pengunduran diri berlaku. namun demikian.
-          Jika tempoh pengunduran kurang dari 15 hari kerja pihak pengurusan akan mengenakan tindakan pemotongan gaji mengikut kurangnya hari pengunduran dari 15 hari tersebut.
-          Karyawan tetap melaksanakan tugasnya sampai tanggal pengunduran diri mulai berlaku.
-          Karyawan tidak boleh berada dibawah kontrak yang mengikat.
-          Semua fasilitas karyawan diselesaikan (misalnya: pinjaman yang masih terhutang harus telah dibayar kembali sepenuhnya, dll.).



No comments:

Post a Comment

Kerajaan KEDIRI

Karnaval HUT RI Ambarawa 2018 Part 1