PERATURAN
DAPOER MBOK PENYET
PENDAHULUAN
Dapoer Mbok Penyet bergerak dalam industri warung makan. Café dan catering. Kami selalu berusaha untuk memberikan service yang terbaik bagi seluruh customer dan juga menyajikan olahan makanan yang higienis, bercitarasa dan berkualitas tinggi Halal lagi Toyibbah.
Sistem Kerja Perusahaan
Dapoer Mbok Penyet bergerak dalam industri warung makan. Café dan catering. Kami selalu berusaha untuk memberikan service yang terbaik bagi seluruh customer dan juga menyajikan olahan makanan yang higienis, bercitarasa dan berkualitas tinggi Halal lagi Toyibbah.
Sistem Kerja Perusahaan
Sistem kerja perusahaan untuk karyawan ini
merupakan pelengkap Kontrak Kerja Dapoer Mbok Penyet. .
ASPIRASI DAN VISI DAPOER MBOK PENYET
ASPIRASI DAN VISI DAPOER MBOK PENYET
Aspirasi
Aspirasi kami di Dapoer Mbok Penyet adalah untuk menjadi Catering, restaurant dan konsultan catering profesional dengan produk dan service yang terbaik di kelasnya.
Aspirasi kami di Dapoer Mbok Penyet adalah untuk menjadi Catering, restaurant dan konsultan catering profesional dengan produk dan service yang terbaik di kelasnya.
Visi Dapoer Mbok Penyet
Untuk mencapai ini, perusahaan mengajak
segenap karyawan untuk menjalankan visi berikut :
-
Suasana kerja yang
nyaman.
-
Saling menghormati
satu sama lain.
-
Perbedaan adalah hal
yang penting dalam mencapai kesuksesan kita semua.
- Mencapai standart mutu
yang tinggi dalam hal pembelian, pembuatan dan pelayanan semua produk kita.
-
Membuat pelanggan puas
setiap saat.
-
Profit adalah hal yang
penting untuk kelangsungan dan perkembangan bisnis kita.
-
Melakukan kontribusi
kearah yang positif di sekitar lingkungan tempat kita berusaha.
-
Meningkatkan
kesejahteraan mitra kerja dan karyawan.
KEBIJAKAN UMUM
Kewajiban Karyawan
Karyawan berkewajiban untuk menyelesaikan tugas-tugas mereka,
meningkatkan keterampilan profesional mereka, melaksanakan standar-standar
keselamatan dan mematuhi kebijakan dan etika profesionalis mereka.
Anti Diskriminasi
Kebijakan Dapoer Mbok Penyet mewajibkan agar tidak ada
diskriminasi terhadap pelamar kerja, karyawan, customer atau setiap orang lain
yang berhubungan dengan Perusahaan berdasarkan ras, usia, agama, warna, suku
jenis kelamin, status perkawinan atau asal negara.
Kebijakan Pemeriksaan
Kebijakan Pemeriksaan
Bilamana situasinya memungkinkan, manajemen berhak untuk
memeriksa dan membuka setiap paket, bungkusan, tas kertas, barang pakaian atau
benda lain yang dibawa ke dalam atau keluar dari tempat/area kerja oleh setiap
karyawan.
Saudara
1. Perusahaan mengijinkan seorang karyawan untuk
bekerja. Namun mempekerjakan orang yang merupakan saudara dekat (anggota
keluarga dekat yang sama) merupakan kebijakan Manajemen, namun secara umum
tidak diperbolehkan.
2. Setiap Hubungan, baik keluarga atau lainnya, antara
seorang karyawan dengan karyawan lain atau seorang karyawan dengan pihak yang
berhubungan dengan Perusahaan harus diberitahukan kepada Manajemen secara
tertulis.
3. Manajemen harus menyetujui penugasan karyawan
yang bersangkutan, termasuk segala perubahan yang terjadi selama mereka
bekerja.
4.
Prosedur ini diikuti
untuk memberi kepastian kepada karyawan bahwa tak ada saudara karyawan yang
akan menerima perlakuan istimewa. Karyawan bertanggungjawab untuk memastikan
bahwa Manajemen selalu mempunyai daftar lengkap dari sanak saudara yang juga
merupakan karyawan Perusahaan dan bahwa informasi ini harus selalu
diperbaharui.
HUBUNGAN KERJA
HUBUNGAN KERJA
Penerimaan
Pegawai
1. Dapoer Mbok Penyet akan mempekerjakan pria
maupun wanita berdasarkan kemampuan, pengalaman dan bakat mereka.
Karakteristik/syarat-syarat lain perekrutan pegawai meliputi:
-
Inisiatif dan
kemampuan untuk bekerja dengan baik dalam kerjasama tim.
-
Pengalaman kerja,
terutama dalam kualifikasi Restaurant maupun Catering.
-
Kepribadian yang
menyenangkan, dengan kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia yang baik
dan benar.
-
Kesehatan yang baik.
2. Kebijakan mengenai kesetaraan kesempatan dari
Perusahaan berarti memilih orang yang terbaik untuk suatu pekerjaan, kenaikan
pangkat berdasarkan prestasi sebelumnnya, potensi di masa mendatang dan kemauan
untuk menangani tanggung jawab
yang lebih besar dan pemeliharaan lingkungan kerja yang bebas dari pelecehan.
yang lebih besar dan pemeliharaan lingkungan kerja yang bebas dari pelecehan.
3. Calon karyawan juga diwajibkan memberikan
perincian khusus mengenai segala kewajiban terhadap perusahaan pada saat ini
atau yang lalu, baik secara implisit (lisan) maupun eksplisit (kontrak kerja)
yang dapat mempengaruhi pengikatan kerja mereka oleh Dapoer Mbok Penyet .
4. Dengan menerima hubungan kerja dengan Dapoer
Mbok Penyet , karyawan menjamin Dapoer Mbok Penyet bebas terhadap segala
tuntutan yang dilakukan oleh perusahaan sebelumnya dalam hal ini.
Karyawan Percobaan
1. Semua karyawan baru akan dipekerjakan atas
dasar percobaan selama jangka waktu 1 (satu) bulan pertama sejak tanggal mulai
bekerja. Selama masa percobaan, pihak perusahaan dapat melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja kepada karyawan tanpa alasan apapun.
2. Serlama masa percobaan karyawan baru akan
diperkejakan untuk menangani kebersihan, pramusaji, clearing, membantu menata
makanan dan minuman
3. Jika lulus masa percobaan berprestasi sesuai dengan
harapan Perusahaan, karyawan akan menerima surat pengangkatan sebagai Karyawan
Kontrak. Jika prestasi tersebut dibawah harapan Perusahaan, karyawan akan
diberitahu bahwa hubungan kerja mereka tidak akan dilanjutkan atau masa
percobaan diperpanjang 1 sampai 2 bulan .
Karyawan
Kontrak
Setelah menyelesaikan masa percobaan, Seluruh
karyawan Dapoer Mbok Penyet adalah Karyawan Kontrak (Kesepakatan Kerja Waktu
Tertentu), yaitu karyawan yang dipekerjakan selama jangka waktu tertentu
berdasarkan perjanjian kontrak tertentu, kontrak ini akan diperpanjang setiap
tahunnya.
Karyawan
Tetap
Apabila karyawan telah melewati 4 (tiga) kali
masa kontrak (4 tahun), maka akan dianggap sebagai Karyawan Tetap.
Pemindahan
Karyawan
1. Untuk meningkatkan produktivitas kerja dan
membantu pengembangan karir karyawan, Perusahaan berhak mengatur pemindahan karyawan
dari suatu bagian ke bagian lain atau cabang lain yang masih berhubungan dengan
perusahaan.
2. Jika karyawan minta untuk dipindahkan dari
satu bagian ke bagian lain, permohonan tertulis karyawan harus diajukan kepada
Perusahaan. Berdasarkan permohonan tersebut, Manajemen akan mempertimbangkan
permohonan dimaksud.
Penilaian Prestasi Kerja
1. Proses peninjauan kerja memberikan umpan balik
rutin kepada semua karyawan atas prestasi mereka dibandingkan dengan harapan
Manajemen. Proses ini menekankan bidang-bidang yang harus diperhatikan serta
memberikan kesempatan kepada Perusahaan dan karyawan untuk menyatakan sasaran
atau kebutuhan pelatihan mereka.
2. Perusahaan memilki tiga jenis penilaian
prestasi yang resmi sebagai berikut:
-
Pembicaraan yang
berkesinambungan antara karyawan dengan Manajemen;
-
Penilaian berkala
berdasarkan kriteria tertentu, atau pada akhir penugasan atau bilamana terjadi
perubahan penting dalam tingkat prestasi karyawan;
-
Penilaian tertulis
setengah-tahunan/tahunan resmi (Penilaian Prestasi Kerja) yang membandingkan
pelaksanaan dan aktivitas dan prestasi kerja sejak penilaian terakhir
3. Karyawan yang diketahui tidak memberikan
kontribusi pada tingkat yang disyaratkan, akan diberi bimbingan yang jelas pada
bidang-bidang tertentu yang memerlukan peningkatan dan tanggal-tanggal
targetnya akan ditetapkan untuk membantu pencapaiannya. Jika prestasi tidak
meningkat dalam waktu yang telah ditetapkan Perusahaan, karyawan yang
bersangkutan dapat dipindahkan ke posisi jabatan lain yang setara maupun lebih
rendah (demosi).
4. Penilaian Prestasi Kerja akan manjadi dasar
yang dipakai untuk penyesuaian Gaji.
JAM KERJA
Dapoer Mbok Penyet mempunyai kebebasan untuk
menjadwalkan hari kerja dan jam kerja karyawan untuk memenuhi kebutuhan
operasional.
Jam
Kerja Normal
-
Kecuali ada perjanjian
khusus, jam kerja normal yang berlaku adalah hari Senin sampai Minggu jam 10.00
– 22.00 ( 12 jam )
-
Jam waktu makan siang
dan/atau malam /istirahat akan dijadwalkan sedemikian rupa oleh Manajer.
-
Jam kerja lebih dari
yang ditetapkan akan dianggap lembur, namun karyawan tersebut harus mendapat perintah
dari Manajemen, untuk lembur kan diberikan bonus baik secara langsung atau
tambahan di Gaji
Jam Kerja Bergilir
Pergiliran Hari dan Jam Kerja untuk
masing-masing kelompok karyawan akan diatur dan dijadwalkan oleh Manajemen.
Kerja
Lembur
Perusahaan sewaktu-waktu dapat meminta
karyawan untuk bekerja lembur, jika keadaan mendesak atau jika diperlukan
bekerja dan dalam keadaan seperti itu, karyawan akan diberitahu sebelumnya
sejauh itu dapat dilakukan.
CUTI DAN HARI LIBUR
Libur
Bersama
Libur bersama diberikan 12 (dua belas) hari
per tahun atau 1 hari per bulan, diambil dalam minggu ke 3 atau 4, dan tidak
dijatuhkan dihari Sabtu, Minggu dan Tanggal Merah.
Cuti
Tahunan
1. Berdasarkan masa kerja masing-masing, karyawan
berhak atas cuti tahunan sebagai berikut:
-
Karyawan Masa Kerja 1
sampai 5 tahun : Cuti 6 hari kerja per tahun
-
Karyawan Masa Kerja 5
tahun keatas : Cuti 8 hari kerja per
tahun
2. Hak Cuti hanya berlaku setelah karyawan
menyelesaikan masa Kontrak Kerja Pertama dan akan dimulai berdasarkan
perhitungan proposiona
3. Selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan,
seluruh karyawan paling tidak harus mengambil satu masa cuti tahunan tak
terputus yang setara dengan paling tidak setengah hak cuti tahunan karyawan.
Oleh karena itu mereka yang:
-
Hak cuti 6 (enam) hari
kerja harus mengambil cuti maksimal 3 (tiga) hari kerja tak terputus.
-
Hak cuti 8 (delapan)
hari kerja harus mengambil cuti maksimal 4 (empat) hari kerja tak terputus.
4. Hak Cuti harus diambil selama tahun kalender
dimana hak itu muncul.
5. Permohonan untuk memindahkan cuti ke tahun
berikutnya secara umum tidak diperbolehkan dan dianggap hangus.
6. Cuti tahunan harus dijadwalkan pada waktu yang
sesuai baik untuk karyawan maupun Perusahaan. Cuti harus diambil atau diatur
agar diambil dalam tahun kalender berjalan.
7. Pada Hari Raya akan berjalan seperti biasa.
Karyawan akan diberikan cuti selama 4 hari (tidak terputus sesuai dengan jadwal
yang telah disetujui sebelumnya) terhitung sejak Hari Raya selesai yang akan
dijadwalkan oleh Manajer.
Cuti Sakit
1. Karyawan mendapat ijin sampai dengan 3 (tiga)
hari kerja cuti sakit tanpa perawatan di rumah sakit per tahun tanpa surat
keterangan dokter, namun harus memberikan surat keterangan dokter.
2. Untuk setiap cuti sakit yang terdiri dari 2
(dua) hari atau lebih secara berturut-turut, karyawan diwajibkan memberikan
surat keterangan dokter yang dapat diterima. Surat keterangan tersebut dapat
disampaikan kepada Perusahaan pada tanggal ketidakhadiran atau jika karena
alasan yang sah hal itu tidak mungkin, karyawan harus menyampaikan surat
keterangan segera setelah ia kembali bekerja. Jika surat keterangan dokter
tersebut di atas tidak disampaikan, karyawan akan dianggap tidak masuk kerja
tanpa alasan dan akan di
kenakan pemotongan terhadap Gaji.
kenakan pemotongan terhadap Gaji.
3. Jika karyawan sakit yang dibuktikan oleh surat
keterangan dokter dan diharuskan tinggal dirumah atau rumah sakit lebih dari 2
(dua) hari, karyawan tersebut harus memberitahu Perusahaan kapan mereka akan
dapat mulai kembali bekerja, berdasarkan pemberitahuan tertulis dari dokter.
4. Apabila karyawan yang sakit tidak sembuh dan
tidak kembali bekerja setelah jangka waktu 15 hari lebih, hubungan kerjanya
dapat diakhiri.
Cuti Khusus/Dibayar
1. Karyawan Tetap berhak atas cuti khusus berikut
dengan upah:
a. Pernikahan karyawan
3 hari kerja
b. Pernikahan anak
karyawan 2 hari kerja
c. Kelahiran anak
karyawan pria 1 hari kerja
d. Kematian anggota
keluarga dekat karyawan 2 hari kerja
e. Sunat anak karyawan
1 hari kerja
2. Dalam hal ini keluarga dekat berarti
suami/istri, orangtua, mertua, anak, saudara kandung.
3. Karyawan Kontrak berhak atas Cuti Khusus tanpa
mendapat upah
Cuti Hamil
1. Karyawati berhak atas cuti hamil sejak
karyawati tersebut positif telah hamil atau 2 hari sebelum melahirkan hingga
tiga (tiga) bulan setelah persalinan atau kelahiran prematur. Perusahaan tidak
akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi, jika karyawan
memutuskan untuk tidak mengambil cuti selama jangka waktu tersebut di atas.
Selama masa cuti ini, karyawati hanya menerima ½ Gaji Pokok saja.
2. Karyawati yang akan mengambil cuti hamil harus
menyampaikan permohonan kepada Manajemen terlebih dahulu, disertai dengan Surat
Keterangan Dokter atau Bidan.
Tidak
Masuk Kerja Tanpa Cuti
1. Jika karyawan tidak masuk kerja tanpa alasan
yang dapat diterima oleh Perusahaan, karyawan tersebut dianggap tidak masuk
kerja tanpa cuti yang akan merupakan suatu pelanggaran terhadap disiplin kerja
dan akan di kenakan pemotongan terhadap Gaji.
2. Jika karyawan tidak masuk kerja tanpa cuti
selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut, dan telah dipanggil secara tertulis
oleh Perusahaan 2 (dua) kali, namun karyawan tidak dapat memberikan penjelasan
yang didukung oleh bukti tertulis secara resmi, maka Perusahaan dapat melakukan
proses Pemutusan Hubungan Kerja sesuai prosedur.
KOMPENSASI DAN TUNJANGAN
Kebijakan Penggajian
1.
Pembayaran Gaji awal
karyawan diuraikan dalam Penerimaan Karyawan.
Adalah kebijakan Perusahaan untuk membayar sesuai prestasi kerja karyawan. Kenaikan Gaji tidak akan diberikan berdasarkan usia atau status sosial. Satu-satunya faktor yang berlaku adalah prestasi kerja individu atau tim yang terdiri dari kelompok individu.
Adalah kebijakan Perusahaan untuk membayar sesuai prestasi kerja karyawan. Kenaikan Gaji tidak akan diberikan berdasarkan usia atau status sosial. Satu-satunya faktor yang berlaku adalah prestasi kerja individu atau tim yang terdiri dari kelompok individu.
2.
Struktur pengupahan
(gaji) dilakukan atas dasar senioritas masing-masing jabatan yang lebih tinggi
dibandingkan dengan karyawan lainnya.
3.
Gaji masing-masing
karyawan akan ditinjau paling tidak 6 bulan sekali dan penyesuaian akan
dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut:
-
Kontribusi
masing-masing karyawan kepada Perusahaan;
-
Tingkat prestasi kerja
oleh karyawan jika dibandingkan dengan yang lain dalam kelompok sesama
karyawan;
-
Keadaan pasar untuk
pekerjaan dengan jenis yang sama.
4. Pertimbangan juga diberikan terhadap prestasi
Perusahaan dan/atau pembatasan anggaran. Setiap penyesuaian seluruhnya akan
merupakan kebijaksanaan Manajemen.
5. Kenaikan Gaji sesuai dengan kenaikan biaya
hidup tidak dijamin, namun tergantung pada prestasi yang konsisten pada tingkat
yang disyaratkan. Karyawan yang prestasinya dibawah tingkat yang disyaratkan
atau telah menurun dengan nyata selama masa penilaian mungkin tidak menerima
kenaikan dalam pemberian gaji mereka.
6. Manajemen mempunyai kebijakan untuk melakukan
penyesuaian gaji, namun Perusahaan akan berpartisipasi dari waktu ke waktu
dalam survey yang dirancang untuk memastikan gaji karyawan tetap bersaing
dengan gaji yang diberikan kepada karyawan dengan pendidikan dan pengalaman
yang setara yang dipekerjakan oleh Warung Makan lainnya yang sekelas dengan Dapoer
Mbok Penyet
Pembayaran Gaji
1. Ada dua klarifikasi karyawan untuk gaji dan
upah:
-
Karyawan
Permanen/Tetap: Karyawan ini akan menerima gaji tetap atas dasar bulanan yang
dibayarkan setiap bulannya.
-
Karyawan Percobaan
& Kontrak Tak Tetap (dengan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu): Karyawan ini
akan menerima honor atau gaji berdasarkan tarif harian yang telah disetujui dan
uang tersebut dibayarkan atas jumlah hari kerja, gaji diberikan setiap bulannya
-
Karyawan Casual akan
menerima honor berdasarkan tarif harian yang telah disetujui dan diberikan
setelah pekerjaan selesai sesuai jam tutup Warung
2. Skala Gaji untuk karyawan kontrak dan tetap terdiri
dari:
ü Gaji Pokok; merupakan nilai gaji yang akan
dibayarkan oleh perusahaan pada tiap bulannya
ü Bonus Absen ; upah yang diberikan perusahaan
berdasarkan penilaian kehadiran karyawan dalam 1 (satu) bulan karyawan hadir/masuk
terus tanpa ijin dan datang atau pulang tepat waktu, kan diberikan bonus
ü Bonus Sabtu & Minggu; upah yang dibayarkan
dari perusahaan berdasarkan proporsional dari pendapatan diatas target
ü Insentif Kesehatan : diberikan untuk karyawan
kontrak dengan masa kerja lebih dari 3 (tiga0 bulan dan karyawan tetap
ü Makan pagi, siang dan Makan Malam diberikan pada
waktu bekerja saja.
3. Perusahaan akan mengatur susunan gaji karyawan
dengan pertimbangan yang sesuai atas:
ü
Kewajiban dan tanggung
jawab yang dipercayakan kepada karyawan;
ü
Pengalaman, kecakapan,
prestasi dan pengetahuan karyawan;
4. Gaji akan dibayarkan pada tiap tanggal 1-2
dalam setiap bulan kalender
5. Gaji akan ditinjau pada bulan Juni setiap
tahun , sesuai dengan prestasi yang diukur menurut sistem penilaian prestasi
Perusahaan. Penyesuaian gaji akan dilakukan pada bulan Juli setiap tahun.
Bonus
Hari Raya
1. Setiap tahun Perusahaan akan memberikan bonus
Tunjangan Hari Raya sebagai berikut :
-
Karyawan Tetap : 1 (satu) bulan Gaji Pokok
-
Karyawan kontrak :
Masa Kerja 1 tahun : 07 kali tarif harian
Masa Kerja 2 Tahun : 10 kali tarif harian
Masa Kerja 3 tahun : 15 kali tarif harian
Masa Kerja 4 tahun : 20 kali tarif harian
2. Jika masa kerja kurang dari 12 (dua belas)
bulan pada waktu liburan Lebaran/Natal, pembayaran Tunjangan Hari Raya berdasarkan
kebijakan manajemen
3. Jika masa kerja masih dalam percobaan, tidak
diberikan Bonus THR
4. Apabila ada karryawan lama yang masuk
kembali,maka perhitungan Tunjangan Hari Raya sama seperti Karyawan Baru
dihitung berdasarkan masa kerja mulai kembali kerja.
PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KARIR
Pelatihan dan Pengembangan Karir
Pelatihan dan Pengembangan Karir
1. Karyawan akan diberikan pelatihan yang
diperlukan untuk melaksanakan tugas mereka pada tingkat yang dibutuhkan. Ini
akan melibatkan salah satu atau kombinasi dari cara-cara pelatihan berikut:
- Pelatihan di tempat kerja
- Kursus-kursus latihan interen mengenai topik khusus
- Kursus-kursus latihan oleh pihak luar
- Kursus-kursus latihan interen mengenai topik khusus
- Kursus-kursus latihan oleh pihak luar
2. Karyawan yang ingin mengikuti latihan adalah
karyawan tetap dan biaya ditanggung perusahaan.
TATA TERTIB
Penampilan dan Pakaian
Penampilan dan Pakaian
1. Seluruh karyawan harus menjaga penampilan
pribadi mereka. Karyawan harus selalu berpakaian dan berpenampilan rapi pada
setiap hari kerja di Dapoer Mbok Penyet sebagai berikut:
ü Karyawan pria dan wanita diwajibkan mengenakan
celana panjang atau rok (bukan yang ketat) dan tidak diperbolehkan menggunakan
Celana Pendek atau Celana Jeans Sobek pada saat jam kerja, Pakaian yang tak
rapi atau menonjolkan bagian badan tidak boleh dipakai selama jam kerja
ü Setiap seragam yang dipinjamkan kepada
karyawan harus dirawat dengan baik dan dikembalikan rapi pada saat berhenti
kerja
ü Setiap karyawan minimal memiliki 3 seragam dan
maksimum mempunyai 6 seragam sesuai dengan jadwal hari pemakaian
ü Seragam diberikan kepada karyawan yang telah
melalui masa percobaan
ü Apabila karyawan menghilangkan seragam yang
dipinjamkan, karyawan wajib melapor segera kepada Manajer berikut dengan
alasannya. Apabila alasannya dapat diterima maka Manajer dapat memberikan 1
(satu) seragam lagi kepada karyawan tersebut dengan catatan, seragam tersebut
tidak boleh hilang lagi selama jangka waktu 1 tahun sejak waktu laporan
kehilangan seragam tersebut.
ü Apabila karyawan menghilangkan seragamnya maka
harus mengganti sebesar Rp. 50.000 untuk mengganti seragam
Kehadiran
dan Ketetapan Waktu
1.
Perusahaan
mengharuskan semua karyawan siap baik di Restoran maupun Catering dan telah
mulai bekerja seperti yang dijadwalkan. Apabila karyawan datang atau siap
bekerja setelah jam yang telah dijadwalkan pada saat memulai kerja atau makan
siang/makan malam/istirahat akan dianggap datang terlambat.
2.
Karyawan yang biasa
datang terlambat maka akan dikenakan pemotongan sebesar Rp. 2.000,- per jam,
apabila lebih dari 3 (tiga)jam maka dianggap tidak masuk kerja pada hari yang
bersangkutan.
3.
Bilamana karyawan
tidak dapat hadir di tempat kerja karena suatu alasan, karyawan tersebut
bertanggungjawab untuk memastikan agar manajemen diberitahu mengenai alasan
ketidakhadirannya pada jam sebelum dijadwalkan masuk pada hari yang sama.
4.
Jika karyawan tidak
hadir karena sakit selama lebih dari 1 (satu) hari, maka surat keterangan
dokter harus disampaikan kepada Manajer Operasional.
5.
Jika selama jam kerja,
karyawan harus meninggalkan tempat kerja (kecuali selama istirahat/makan
karyawan), maka mereka harus memberitahu kepada manajer/penyelia langsung
bagiannya.
6.
Apabila karyawan tidak
hadir dengan alasan apapun baik dengan ijin ataupun tidak maka akan dikenakan
sangsi pemotongan gaji pokok.
Kebijakan
Keamanan
Kebijaksanaan keamanan Dapoer Mbok Penyet yang
ketat ditujukan untuk menjamin keamanan asset Perusahaan. Semua karyawan harus
sepenuhnya memenuhi seluruh prosedur pengamanan dan kontrol tanpa kecuali
Kebijakan
Penggunaan Kendaraan Inventaris
1. Sepeda motor adalah sarana transportasi yang
paling sering digunakan. Oleh karena itu sangat penting agar seluruh karyawan
menggunakan sesuai kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan
2. Sepeda motor harus dirawat dan dijaga secara
baik sehingga tidak rusak maupun hilang
3. Apabila rusak karena jatuh atau kecelakaan
maka karyawan yang bersangkutan harus menggantinya sebesar 50% dari biaya penggantian sparepart yang
rusak, kecuali kerusakan karena saatnya harus diganti
4. Apabila sepeda motor hilang yang disebabkan
karena kelalaian seperti tidak mengunci stang atau parkir sembarangan, maka
harus mengganti sebesar 50% dari nilai jual sepeda motor
.
Menjaga Kerahasiaan Perusahaan
Menjaga Kerahasiaan Perusahaan
Setiap orang yang bekerja di Dapoer Mbok Penyet wajib mematuhi
dengan sungguh-sungguh Pernyataan Kerahasiaan baik terhadap orang luar meliputi
:
1.
Tempat Usaha
Dilarang menyampaikan ke
orang lain yang berhubungan dengan tempat usaha baik status tempat, pemilik dan
sebagainya
2.
Pimpinan
Dilarang memberitahukan ke
orang lain Nama, No Telp, dll yang berhubungan dengan pimpinan tanpa
persetujuan persetujuan pimpinan terlebih dahulu
3.
Teman Kerja
Dilarang memberitahukan
rahasia teman kerja kepada orang lain atau teman lainnya, kecuali terhadap
pimpinan dengan tujuan untuk peningkatan kemajuan usaha
4.
Resep Makanan & Minuman
Dilarang Menyampaikan yang
berhubungan dengan proses masakan dan minuman; meliputi ; dimana membelinya,
Resep, cara membuatnya
Masalah-masalah Yang Berhubungan Dengan Pekerjaan
1.
Bilamana ditemukan masalah-masalah yang berhubungan dengan
pekerjaan, atasan langsung akan mendiskusikan hal ini dengan karyawannya untuk
menyetujui kebutuhan apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah
tersebut. Jika karyawan tidak melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan,
dapat diberikan Surat Peringatan, yang menunjukkan bagaimana dan sampai kapan
masalah tersebut harus diperbaiki. Satu salinan dari Surat Peringatan tersebut
harus ditandatangani bersama Manajer yang bersangkutan dan satu salinan
diberikan kepada Manajemen untuk dimasukkan dalam arsip karyawan.
2.
Jika setelah langkah ini, karyawan masih belum dapat mencapai
sasaran perbaikan yang ditetapkan, Perusahaan harus mempertimbangkan dengan
sungguh-sungguh, apakah hubungan kerja individu tersebut dapat dilanjutkan
untuk kepentingan Perusahaan dan/atau individu. Jabatan alternatif yang sesuai
dapat dicari atau kontrak hubungan kerja diakhiri.
3.
Jika suatu ketika karyawan tidak sependapat dengan karyawan yang
lebih senior tentang suatu hal yang terkait dengan pekerjaan, individu ini
harus meminta campur tangan manajemen untuk menyelesaikan masalahnya. Prosedur
ini ditujukan untuk memastikan agar masalah anda diselidiki secara menyeluruh
dan agar seluruh karyawan memiliki kesempatan untuk menyampaikan masalah mereka
di depan manajemen. Meskipun demikian, anda dianjurkan untuk berkomunikasi
secara terbuka dan berusaha menyelesaikan setiap masalah damai tanpa memerlukan
keterlibatan karyawan yang lebih tinggi.
Perilaku Pribadi
1.
Semua Orang yang bekerja di Dapoer Mbok Penyet wajib menerima
dan mematuhi semua ketentuan yang digariskan dalam Tata Tertib, yang mana
salinannya terdapat di bagian belakang Sistem Kerja Perusahaan ini selain itu,
hal-hal berikut harus dipatuhi setiap saat:
-
Karyawan harus selalu berusaha agar menyenangkan, ramah dan
tulus dalam menghadapi Tamu dan kolega. Penampilan yang rapi dan sikap yang
sopan sangat penting.
-
Karyawan tidak diijinkan menerima saudara atau teman setiap
waktu selama jam kerja pada waktu berada di tempat Dapoer Mbok Penyet , kecuali
ada hal-hal/kejadian yang serius.
-
Minuman keras tidak boleh dikonsumsi di area Perusahaan.
2.
Kejadian-kejadian berikut akan dianggap sebagai pelanggaran
disiplin yang berat dan mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja karyawan dengan
segera:
-
Memiliki minuman keras dengan maksud dikonsumsi di area
Perusahaan.
-
Memiliki obat bius tanpa resep dokter medis;
-
Datang ke tempat kerja dibawah pengaruh alkohol atau obat bius
tanpa resep;
-
Berbuat Asusila : Zina, Pelecehan (memegang bagian vital lawan
jenis, mengintip lawan jenis sedang mandi atau ganti pakaian, menunjukan
gambar-gambar porno, dll)
-
Pencurian atau penggelapan uang & barang Tamu, Karyawan lain
;
-
Dengan sengaja merusak barang milik Tamu, Karyawan lain atau
Perusahaan;
3.
Daftar tersebut diatas tidak dimaksudkan sebagai daftar yang
menyeluruh, namun lebih sebagai daftar yang menunjuk pada jenis-jenis
pelanggaran yang tidak akan ditoleransi. Setiap saat undang-undang dan Sistem
Kerja tambahan yang dilaksanakan oleh Perusahaan secara otomatis akan menjadi
bagian dari kebijaksanaan dan praktek-praktek kepegawaian.
Tindakan
Pendisiplinan
Karyawan harus mematuhi Tata Tertib
Perusahaan. Pelanggaran terhadap Tata Tertib Perusahaan dapat dikenakan
tindakan/sanksi.
1.
Dalam kasus-kasus yang
berat, atas kebijaksanaan Perusahaan, peringatan lisan maupun tertulis dapat
dihapus dan hubungan kerja karyawan akan segera diputus (misalnya: penipuan, pencurian,
penyalahgunaan informasi rahasia, ancaman fisik terhadap karyawan, dll.).
2.
Bilamana terjadi
pelanggaran disiplin kerja, Perusahaan dapat mengambil tindakan sebagai
berikut:
-
Peringatan Lisan dapat
diberikan oleh Kepala Operasional;
-
Surat Peringatan
Pertama dapat diberikan oleh Pimpinan, jika pelanggaran di atas terulang lagi;
-
Surat Peringatan Kedua
dan ketiga dapat diberikan oleh Pimpinan, jika pelanggaran di atas terulang lag
-
Surat Peringatan
Keempat atau yang terakhir dapat menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai
kebijakan Perusahaan. Pemutusan Hubungan kerja akan diproses sesuai dengan
prosedur yang berlaku.
-
Sebuah peringatan
tertulis berlaku selama 3 ( tiga ) bulan sejak tanggal dikeluarkan.
-
Selama dalam masa
Peringatan maka karyawan tersebut tidak akan mendapatkan Promosi Jabatan, elaun
keja maupun Kenaikan Gaji.
3.
Dalam hal Pemutusan
Hubungan Kerja, maka karyawan tersebut harus mengembalikan barang perusahaan
(seragam, HP, sepatu; semua yang diberikan perusahaan untuk menunjang kegiatan
kerja) dan Uang milik perusahaan yang dicuri atau dipinjam dalam tempo 1 (satu)
minggu setelah Pemutusan Hubungan Kerja. Apabila dalam tempo 1 (satu) minggu
tidak menggembalikan maka dianggap sebagai tindak pencurian atau penggelapan,
perusahaan sepenuhnya menyerahkan masalah tersebut kepada Pihak Berwajib untuk
ditindak lanjuti
Karyawan
harus mematuhi Tata Tertib Perusahaan sebagaimana tersebut di bawah.
Pelanggaran terhadap Tata Tertib Perusahaan dapat dikenakan tindakan/sanksi.
-
Ketidakhadiran atau
datang terlambat ke tempat kerja tidak boleh diulang tanpa alasan apapun;
-
Tidak melakukan
perbuatan yang tak pantas, tak senonoh atau tidak dapat menjalankan Sistem
Kerja Perusahaan atau mencemarkan reputasi Perusahaan;
-
Tidak menggunakan
paksaan atau mengancam sesama karyawan yang dapat menyebabkan penundaan
pekerjaan atau merugikan karyawan lain;
-
Tidak mengungkapkan
informasi rahasia Perusahaan atau rahasia rumah tangga Perusahaan.
Skorsing
Karyawan yang telah melanggar disiplin kerja, yang belum melaksanakan tugasnya sebagaimana diwajibkan atau telah menyebabkan kerugian kepada Perusahaan dapat diskors, yang memerlukan persetujuan dari Manajemen
Karyawan yang telah melanggar disiplin kerja, yang belum melaksanakan tugasnya sebagaimana diwajibkan atau telah menyebabkan kerugian kepada Perusahaan dapat diskors, yang memerlukan persetujuan dari Manajemen
1.
Jangka waktu maksimal
skorsing yang sifatnya mendidik adalah 1 (satu) bulan. Selama sebulan ini
Perusahaan akan memutuskan apakah karyawan akan dikembalikan atau dikeluarkan,
2.
Karyawan yang telah melanggar
disiplin kerja, yang belum melaksanakan tugasnya sebagaimana diwajibkan atau
telah menyebabkan kerugian kepada Perusahaan dapat juga langsung diputuskan
dari ikatan kerja dengan Perusahaan tanpa melewati diskors
PENYELESAIAN KELUH
KESAH
Penyelesaian Keluh Kesah Karyawan, Karyawan wajib mengambil
langkah-langkah berikut, bilamana timbul masalah:
1.
Karyawan harus
mengkomunikasikan dan mendiskusikan masalahnya dengan Kepala Operasional untuk
mencari penyelesaian terbaik yang sesuai yang diharapkan.
2.
Jika penyelesaian yang
disetujui masih belum dapat dicapai, pihak-pihak yang terkait wajib mengajukan
kasusnya ke pimpinann untuk dapat ditengahi sesuai dengan Sistem Kerja yang
berlaku.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pada dasarnya, Dapoer Mbok Penyet akan
melakukan usaha yang optimal untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja
karyawan. Namun apabila terjadi pemutusan hubungan kerja oleh pihak Perusahaan
dengan alasan apapun pihak karyawan tidak dapat menuntut uang pesangon ataupun
uang jasa.
Cuti Tahunan yang tidak diambil
Tidak akan ada uang kompensasi untuk hak cuti
tahunan yang belum diambil
Pengunduran diri
Pengunduran diri
1. Pengunduran diri dengan baik berhak menerima
uang gaji sesuai dengan jumlah hari kerja.
2. Pengunduran diri dengan baik tersebut diperlihatkan
melalui kondisi-kondisi berikut:
-
Karyawan harus
mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis dengan menyebutkan alasannya
paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal pengunduran diri berlaku. namun
demikian.
-
Jika tempoh
pengunduran kurang dari 15 hari kerja pihak pengurusan akan mengenakan tindakan
pemotongan gaji mengikut kurangnya hari pengunduran dari 15 hari tersebut.
-
Karyawan tetap
melaksanakan tugasnya sampai tanggal pengunduran diri mulai berlaku.
-
Karyawan tidak boleh
berada dibawah kontrak yang mengikat.
-
Semua fasilitas
karyawan diselesaikan (misalnya: pinjaman yang masih terhutang harus telah
dibayar kembali sepenuhnya, dll.).
No comments:
Post a Comment